Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan pasal 33 terkait penerbitan kartu SKAT maka per tanggal 1 juni 2022 Seluruh Pengguna Layanan SPKP wajib memiliki Kartu SKAT. Ayo, segera daftarkan kapal anda!