FAQ PELAYANAN SPKP

1.

Q : Kapal Perikanan apa saja yang wajib memasang Transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)?
A : Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang memperoleh Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Gubernur atau Menteri wajib memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan Transmiter SPKP dikecualikan bagi Nelayan Kecil

2.

Q : Bagaimana cara memasang Transmiter SPKP?
A :
Pemasangan Transmiter SPKP dilakukan oleh Penyedia SPKP bersama Pengguna SPKP atau nakhoda Kapal Perikanan dengan disaksikan oleh Pengawas Perikanan dan dituangkan dalam Lembar Pemasangan Transmiter SPKP.

Cara pemeriksaan keaktifan transmiter SPKP :

  1. Akses laman spkp.kkp.go.id
  2. Klik Menu Lacak Kapal
  3. Masukkan akun SALMON yang telah terdaftar
  4. Masukkan Nomor ID Transmiter SPKP, klik “Cari”
  5. Status keaktifan transmiter SPKP akan tampil.

3.

Q : Perusahaan apa saja yang terdaftar sebagai Penyedia SPKP (Provider Transmiter SPKP)?
A :
Daftar Penyedia SPKP (Provider Transmiter SPKP) yang diakui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:

Cara pemeriksaan keaktifan transmiter SPKP :

  1. PT. CLS ARGOS INDONESIA
    Alamat: K-Link Tower Fl.25 Suite A JI. Gatot Subroto Kav 59 A, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
    Kontak: (021) 29026955
    Website: www.clsargos.co.id / www.cls.fr
  2. PT. GEOMATIKA SATELIT INDONESIA
    Alamat: JI. Trembesi Blok 04, Bandar Baru Kemayoran Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14410
    Kontak: 0811 9551 951
    Website: www.geosat.co.id
  3. PT. IMANI PRIMA
    Alamat: Graha STR Lt. 2, JI. Amspanera Raya no. 11, RT.1/RW.2, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540
    Kontak: (021) 7810484 / (021) 7810428
    Website: www.imanispanrima.co.id
  4. PT. MEGAH SURYA PERSADA
    Alamat: JI. Bungur Besar Raya No. 85A Kemayoran, RT.8/RW.1, Kemayoran, DKI Jakarta 10620
    Kontak: (021) 4205318 / (021) 4205319
    Website: www.megahsurya.com
  5. PT. PINTAR INOVASI MANDIRI
    Alamat: Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 9 Ruko Emerald Avenue 2 Blok EB, No. B10 RT. 003 RW.007 Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan 15227
    Kontak: 0822 1111 0175
    Website: www.kapalpintar.com
  6. PT. SISFO INDONESIA
    Alamat: Perkantoran Bintaro 8, JI. Bintaro Permai Raya Kav. 8/2, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330
    Kontak: (021) 7363580
    Website: www.sisfo.net
  7. PT SOG INDONESIA
    Alamat: Menara Kadin 32nd Floor, JI. H.R. Rasuna Said Blok. X-5, Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
    Kontak: (021) 57904045
    Website: www.pt-sog.com

4.

Q : Bagaimana cara pendaftaran akun SALMON?
A :
Cara Pendaftaran Akun SALMON:
  1. Klik “Daftar Disini!” pada Aplikasi SALMON Pemilik Kapal
  2. Masukkan Nomor SIPI/SIKPI dan SIUP
  3. Isi Form Pendaftaran Akun menggunakan email yang dapat diakses
  4. Klik Daftar Akun jika berhasil maka akan muncul Pemberitahuan Pendaftaran akun Pemilik Kapal Berhasil
  5. Anda akan menerima pesan melalui email yang telah didaftarkan berisi:

    - Username

    - Password

    - Link aktivasi
  6. Klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun dan akun siap digunakan

5.

Q : Apa saja persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter
A :
Persyaratan Pengajuan Penerbitan SKAT Baru :
  1. Surat Permohonan
  2. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
  3. Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
  4. Lembar Pemasangan Transmiter SPKP
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SKAT :
  1. Surat Permohonan
  2. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
  3. Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
  4. Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan)
  5. Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP (jika posisi kapal berada di Pelabuhan)

    * Surat Pernyataan Pengganti Lembar Pemeriksaan (jika posisi kapal berada di laut, dilengkapi dengan rencana kembali ke Pelabuhan)
  6. SKAT Lama
Persyaratan Pengajuan Perubahan ID Transmiter pada SKAT :
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Persetujuan Perubahan ID Transmiter
  3. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
  4. Bukti Pembayaran airtime fee SPKP
  5. Lembar Pemasangan Transmiter SPKP
  6. SKAT Lama

6.

Q : Apa saja persyaratan pengajuan Analisis Pergerakan Kapal Perikanan (Plotting & Tracking)?
A :
Persyaratan Pengajuan Analisis Pergerakan Kapal Perikanan (Plotting&Tracking):
  1. Surat Permohonan
  2. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Menteri
  3. SKAT yang masih berlaku

7.

Q : Bagaimana cara melakukan update data Kartu SKAT?
A :
Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP dapat diperbaharui datanya jika telah melakukan pengajuan permohonan Perpanjangan SKAT. Cara perbaharuan data pada Kartu SKAT sebagai berikut :
  1. Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
  2. Klik logo kapal pada menu utama
  3. Klik menu “LAYANAN SPKP”
  4. Akan muncul “List Permohonan” yang menampilkan data Kapal Perikanan berdasarkan Data Izin Kapal Perikanan Pengguna SPKP
  5. Klik “Update Data SKAT” pada data kapal perikanan yang dinginkan
  6. Tempelkan Kartu SKAT pada perangkat (yang telah dilengkapi fitur NFC)
  7. Data Kartu SKAT telah berhasil diperbaharui

8.

Q : Bagaimana cara melakukan penggantian Kartu SKAT?
A :
Kartu SKAT yang telah dimiliki oleh setiap Pengguna SPKP perlu diganti apabila: - Data yang tertera pada Kartu SKAT yang tercetak berubah (seperti perubahan Nama Kapal, Nama Pemilik, dan/atau Perubahan ID Transmiter) - Kartu SKAT rusak dan/atau hilang Dan WAJIB mengembalikan Kartu SKAT lama ke alamat Kantor Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta: Gedung Mina Bahari IV, Jl. Batu III No.6, RT.6/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Cara Penggantian Kartu SKAT sebagai berikut:
  1. Lakukan log-in pada Aplikasi SALMON Pemilik kapal, dengan memasukan akun email dan password, lalu klik “MASUK”
  2. Klik logo kapal pada menu utama
  3. Klik menu “LAYANAN SPKP”
  4. Pilih jenis permohonan : “Perubahan” untuk pengajuan Perubahan Nama Kapal / Nama Pemilik / Nomor ID Transmiter
    Pilih jenis permohonan : “Penggantian” untuk pengajuan penggantian Kartu SKAT karena rusak dan/atau hilang
  5. Masukkan Nomor ID transmiter, lalu klik “Cek Transmiter”
  6. Masukkan Nomor Izin Berusaha, lalu klik “Cek”
  7. Isi data pada kolom Form Permohonan, lalu Klik “SIMPAN”
  8. Unggah dokumen persyaratan pada setiap kolom yang disediakan, lalu klik “PENGAJUAN”
  9. Pengajuan Kartu SKAT akan diproses sampai dengan pencetakan, Kartu SKAT yang telah dicetak akan dikirimkan kepada alamat penerima yang sudah didaftarkan sebelumnya

9.

Q : Bagaimana cara mengubah akun SALMON?
A :
Cara Perubahan Akun SALMON:
  1. Klik “Profil Pemilik Kapal” kemudian akan tampil Data Akun
  2. Ubah data pada kolom “Informasi Akun” untuk melakukan perubahan data alamat dan nama penerima pengiriman Kartu SKAT
  3. Uban data pada kolom “Pengaturan Akun” untuk melakukan perubahan email/username dan password akun
  4. Klik “SIMPAN” untuk menyimpan perubahan

10.

Q : Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan notifikasi sudah log in di 2 (dua) perangkat mobile?
A :
Saat ini, penggunaan Aplikasi Salmon Pemilik Kapal dibatasi hanya dapat diakses sebanyak 2 (dua) perangkat mobile sebagai salah satu bentuk penjagaan keamanan data bagi Pengguna SPKP. Silahkan pastikan akun sudah log out dari salah satu perangkan, apabila masih tidak dapat mengakses aplikasi Salmon Pemilik Kapal, mohon untuk segera menghubungi Call Center SPKP.

11.

Q : Bagaimana cara memperoleh bukti pembayaran Airtime untuk Perangkat Transmiter SPKP?
A :
Bukti pembayaran airtime Transmiter SPKP didapatkan apabila Pengguna SPKP telah melakukan pembayaran airtime kepada Penyedia SPKP sesuai dengan Transmiters SPKP yang digunakan.

12.

Q : Apa yang harus dilakukan saat Pengguna SPKP memasukkan nomor Perizinan Berusaha pada saat pengajuan permohonan Penerbitan SKAT dan data tidak ditemukan?
A :
Pengguna SPKP harus memastikan format penulisan nomor Perizinan Berusaha sudah sesuai dengan nomor yang tertera di lembar Perizinan Berusaha, apabila data masih tidak ditemukan, mohon untuk segera menghubungi Call Center SPKP.