1.
Q
:
Kapal Perikanan apa saja yang wajib memasang Transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)?
A
:
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang memperoleh Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Gubernur atau Menteri wajib memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan Transmiter SPKP dikecualikan bagi Nelayan Kecil