FAQ PELAYANAN SPKP

1.

Q : Apakah seluruh kapal perikanan WAJIB memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP?
A : Tidak. Kewajiban memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP tidak berlaku bagi nelayan kecil. Transmiter SPKP wajib dipasang dan diaktifkan untuk kapal yang memiliki izin usaha dari Menteri (izin pusat).

2.

Q : Bagaimana mekanisme pemasangan Transmiter SPKP pada kapal perikanan?
A :
  1. Pemasangan dilakukan secara mandiri oleh pengguna SPKP, dapat dibantu oleh penyedia SPKP.
  2. Antena transmiter SPKP harus dipasang menghadap ke langit terbuka, tanpa halangan, dan dijauhkan dari peralatan navigasi lainnya untuk mencegah gangguan frekuensi.

3.

Q : Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT)?
A : SKAT dapat diperoleh melalui aplikasi Salmon Kilat yang dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat Android.

4.

Q : Apa saja syarat pendaftaran akun Aplikasi Salmon Kilat?
A :
  1. Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Memiliki Nomor WhatsApp;
  3. Memiliki email.

5.

Q : Cara Pendaftaran Akun Aplikasi Salmon Kilat?
A :
  1. Unduh Aplikasi Salmon Kilat di Play Store pada Android;
  2. Buka Aplikasi Salmon Kilat “Klik” Daftar Akun;
  3. Tulis nomor SIUP pada Form Pendaftaran dan “Klik” cek;
  4. Masukan email, Nomor WhatsApp, lanjut ceklist dan “Klik” Daftar Akun;
  5. Cek email “Klik” Link Aktivasi kemudian lanjut kirim Nomor WhatsApp untuk memperoleh kode OTP;
  6. Masukan kode OTP dan klik "kirim".

6.

Q : Apakah nomor WhatsApp dan email yang sudah terdaftar dapat digunakan untuk SIUP atau pemilik kapal yang berbeda?
A : Tidak. Satu nomor WhatsApp dan satu email hanya dapat digunakan untuk satu SIUP.

7.

Q : Bagaimana jika data kapal tidak ditemukan saat memasukkan nomor SIUP saat mendaftar?
A : Pastikan nomor SIUP ditulis dengan benar dan lengkap, termasuk tanda titik sesuai format resmi.

8.

Q : Apa yang dimaksud jika muncul keterangan "Perusahaan sudah terverifikasi" saat pendaftaran akun?
A : Artinya nomor WhatsApp dan/atau email tersebut sudah pernah digunakan untuk mendaftar pada Aplikasi Salmon Kilat.

9.

Q : Bagaimana cara mengubah akun (nomor WhatsApp dan email) di Aplikasi Salmon Kilat?
A :
  1. Login dengan akun lama.
  2. Klik ikon profil di kanan bawah.
  3. Hapus nomor WhatsApp atau email lama.
  4. Masukkan data baru yang ingin digunakan.
  5. Klik "Simpan".

10.

Q : Berapa spesifikasi minimal Android yang kompatibel dengan Aplikasi Salmon Kilat?
A : Minimum Android versi 5

11.

Q : Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima kode OTP saat login Aplikasi Salmon Kilat?
A :
  1. Periksa versi Android yang digunakan.
  2. Pastikan nomor WhatsApp Pusdal PSDKP tidak diblokir.
  3. Pastikan jaringan internet stabil dan aktif.

12.

Q : Apa saja persyaratan pengajuan SKAT?
A :
  1. Pengajuan SKAT baru

    a. Upload foto antena transmiter, kapal perikanan, dan pemasangan transmiter SPKP.

    b. Transmiter SPKP harus aktif dan terpantau.

    c. Klik "Ajukan SKAT Baru".
  2. Perpanjangan SKAT:

    a. Ajukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

    b. Transmiter SPKP aktif dan terpantau.

    c. Klik "Perpanjangan SKAT".
  3. Perubahan ID Transmiter:

    a. Upload foto antena dengan ID terlihat jelas, kapal, dan instalasi transmiter.

    b. Transmiter SPKP aktif dan terpantau.

    c. Klik "Ajukan SKAT Perubahan ID".
  4. Perubahan Nama Pemilik/Kapal:

    a. Transmiter SPKP aktif dan terpantau.

    b. Klik "Ajukan Perubahan Balik Nama".

13.

Q : Bagaimana agar aplikasi dapat membaca ID transmiter dan nama kapal dari foto yang diunggah?
A :
Aplikasi menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) untuk mengenali teks dari gambar. Langkah-langkah:
  1. Klik menu "Pemasangan Transmiter SPKP".
  2. Klik ikon kamera dan pilih sumber gambar (kamera atau galeri).
  3. Ambil atau pilih foto antena/nama kapal.
  4. Zoom dan crop gambar agar ID atau nama kapal terlihat jelas.
  5. Centang untuk konfirmasi.

14.

Q : Apakah layanan SPKP seperti SKAT dan pelacakan kapal bisa diakses melalui website?
A :
Tidak. Seluruh layanan SPKP hanya tersedia melalui Aplikasi Salmon Kilat berbasis Android.

15.

Q : Perusahaan apa saja sebagai Penyedia Transmiter SPKP?
A :
Daftar perusahaan penyedia Transmiter SPKP yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:
  1. PT. CLS Argos Indonesia
    Alamat: K-Link Tower Fl.25 Suite A JI. Gatot Subroto Kav 59 A, Jakarta Selatan
    Kontak: 081383878570
    Website: www.clsargos.co.id / www.cls.fr
  2. PT. Geomatika Satelit Indonesia
    Alamat: JI. Trembesi Blok 04, Bandar Baru Kemayoran Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara
    Kontak: 08119551951/082210030023
    Website: www.geosat.co.id
  3. PT. Imani Prima
    Alamat: Graha STR Lt. 2, JI. Amspanera Raya no. 11, RT.1/RW.2, Ragunan, Ps. Minggu Kota Jakarta Selatan
    Kontak: (021) 7810428/085866125901
    Website: www.imaniprima.co.id
  4. PT. Megah Surya Persada
    Alamat: JI. Bungur Besar Raya No. 85A Kemayoran, RT.8/RW.1, Kemayoran, DKI Jakarta
    Kontak: (021) 4205319/085921673193
    Website: www.megahsurya.com
  5. PT. Pintar Inovasi Mandiri
    Alamat: Jl. Boulevard Bintaro Jaya Sektor 9 Ruko Emerald Avenue 2 Blok EB, No. B10, RT. 003 RW.007 Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan 15227
    Kontak: 082211110175/0818177180
    Website: www.kapalpintar.com
  6. PT. SOG Indonesia
    Alamat: Menara Kadin 32nd Floor, JI. H.R. Rasuna Said Blok. X-5, Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
    Kontak: (021) 57904045/081319541947
    Website: www.pt-sog.com
  7. PT. Angkasa Prima Teknologi
    Alamat: Menara MTH Lantai 11, Jl. MT Haryono Kav.23, Jakarta Selatan 12820
    Kontak: (021) 83788508 / 08128890420/088226622240
    Website: ap-teknologi.co.id
  8. PT. Sisfo Indonesia
    Alamat: Perkantoran Bintaro 8, JI. Bintaro Permai Raya Kav. 8/2, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330 Kontak: (021) 7363580/081387385857
    Website: www.sisfo.net

16.

Q : Permohonan layanan Surat Persetujuan penyedia SPKP dapat diajukan?
A :
Calon penyedia SPKP dapat mengajukan di Pelayananan Terpadu Satu Atap (PTSA) di lantai 1 Gedung Mina bahari IV – KKP

17.

Q : Apa saja persyaratan menjadi penyedia transmiter SPKP
A :
  1. Mengajukan permohonan kepada Pengelola SPKP untuk menjadi penyedia transmiter SPKP dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:

    a. Perizinan Berusaha;

    b. Fotokopi izin penyelenggaraan jasa multimedia/sistem komunikasi data;

    c. Fotokopi surat izin hak labuh satelit/landing right;

    d. Fotokopi surat penunjukan sebagai distributor Transmiter SPKP;

    e. Surat keterangan yang menyatakan memiliki colocation server untuk back up database yang berlokasi di Indonesia;

    f. Fotokopi sertifikat standar internasional yang berlaku; dan

    g. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk:

    1. i. Menjamin ketersediaan Transmiter SPKP;

      ii. Memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan yang terintegrasi dengan sistem di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan;

      iii. Melaksanakan pemasangan Transmiter SPKP;

      iv. Mempunyai pusat layanan pelanggan;

      v. Memberikan pelatihan instalasi Transmiter SPKP kepada Pengguna SPKP;

      vi. Memberikan layanan perbaikan Transmiter SPKP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transmiter SPKP diterima;

      vii. Mengalihkan layanan Pengguna SPKP kepada Penyedia SPKP lain tanpa merugikan Pengguna SPKP, dalam hal Penyedia SPKP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan

      viii. Menerima layanan Pengguna SPKP dari Penyedia SPKP lain yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP tanpa merugikan Pengguna SPKP.

  2. Lulus uji teknis dan uji lapang.